Gambaran Bantuan Sembako Nasional


Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra.

Pada akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT. BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial PEDOMAN UMUM PROGRAM SEMBAKO TAHUN 2020 3 tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.

Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Bantuan Sosial Pangan (BSP). Dengan program BSP, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan dan kemudian menjadi Bantuan Sembako Nasional (BSN) dengan besaran bantuan Rp. 200.000/KPM/bulan.

Komoditi yang wajib disediakan pada Program BSN adalah: 1. Sumber karbohidrat: beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu. 2. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam, ikan. 3. Sumber protein nabati: kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu.

Untuk kelancaran penyaluran BSN, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan dibantu oleh Pendamping Sosial Bansos Pangan yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. TKSK Kecamatan Mandalajati diangkat dengan Surat Rekomendasi Camat Mandalajati Nomor 100/150-Kec-Mdljt/IV/2020 perihal Rekomendasi Calon TKSK Pengganti.

Sesuai dengan fungsinya, TKSK mempunyai fungsi administrasi, yaitu melakukan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penyaluran BSN di wilayah Kecamatan Mandalajati. Sehingga sesuai fungsinya, TKSK dituntut untuk menyusun laporan penyaluran BSN setiap bulannya untuk menyajikan data KPM yang mendapatkan bantuan serta permasalahan-permasalahan yang ada pada saat penyaluran berlangsung.

Agen Penyalur BSN


Layanan Pengaduan BSN


tksk

Sita Miranti.TKSK Kecamatan Mandalajati sebagai Pendamping BSN Kecamatan Mandalajati

Text TKSK