Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan

Kel. Pasir Impun, 02-02-2023.

Hasil Pendataan jumlah rumah tangga yang belum mengakses septictank sebagai pembuangan akhir tinjanya di Kecamatan Mandalajati pada tahun 2019 berjumlah 849 rumah tangga. Kecamatan Mandalajati sesuai Surat Edaran Walikota Bandung No. 440/SE. 050-DINKES, tentang upaya percepatan pencapaian kelurahan ODF, melakukan berbagai upaya dalam percepatan kelurahan ODF, salah satunya yaitu menghimbau seluruh warganya untuk tidak menyalurkan pembuangan akhir tinja ke sungai maupun ke saluran terbuka serta melaksanakan pembangunan septictank komunal baik melalui anggaran yang bersumber dari APBD, APBN, maupun swadaya masyarakat (Gerakan Rereongan Septictank/GRONTENK).

Pada tahun 2022 ini, pendataan jumlah rumah tangga yang masih belum mengakses septictank komunal perlu diperbaharui untuk memantau seberapa jauh keberhasilan Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan/ODF di Kecamatan Mandalajati.

Hayu Ikut Berpartisipasi Dalam Pendataan ODF Ini!

Cek dan perbaharui data rumah anda apakah sudah mengakses Septictank atau belum untuk membantu perencanaan pembangunan septictank komunal di wilayah tempat tinggal anda. Hatur nuhun.
https://bit.ly/Menuju2030ODF